Koperasi Keluarga Besar YASBIQ

Sebagai kelanjutan dari program Arisan, dalam waktu dekat ini insya Allah Keluarga besar yasbiq yang terdiri dari Pembina, Pengurus, Staf serta para keluarganya Insya Allah akan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bentuk/wadah Koperasi.

Berikut adalah rancangan Anggaran Dasar dan Rumah tangga Koperasi tersebut. Kepada para calon anggota maupun pihak-pihak lain yang berkenan untuk memberikan perhatian, kami harapkan masukan dan saran untuk perbaikan rancangan Anggaran dasar berikut:

ANGGARAN DASAR

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KELUARGA BESAR YAYASAN BINA INSAN QUR’ANI

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)    Berdasarkan rapat Keluarga Besar Yayasan Bina Insan Qur’ani pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2011, telah terbentuk Koperasi Simpan Pinjam Keluarga Besar Yayasan Bina Insan Qurani disingkat KSP YASBIQ berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi.

(2)    Koperasi berkedudukan di Kota Bandung.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Koperasi didirikan untuk menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya.

BAB III
LANDASAN DAN ASAS

Pasal 3

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

BAB III
BIDANG USAHA

Pasal 3

Koperasi bergerak di bidang usaha simpanan dan pinjaman bagi para anggotanya.

BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

(1)    Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan.

(2)    Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan ke ahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya.

(3)    Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di sekitar Sekretariat Yasbiq di Jl. Garunggang Kulon 62A / 65 Bandung, , maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.

Pasal 5

(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.

(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.

(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.

(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.

(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.

BAB V
KEPENGURUSAN KOPERASI

Pasal 6

(1)    Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal di wilayah Propinsi Jawa barat.

(2)    Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja.

Pasal 7

Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 8

Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus.

Pasal 9

Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi.

Pasal 10

Kepengurusan Koperasi terdiri dari :1. Ketua2. Sekretaris3. Bendahara4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pasal 12

Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi.

Pasal 13

Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi.

Pasal 14

Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.

Pasal 15

(1) Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya.(2) Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri.

BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 16

(1) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun.(2) Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali.(3) Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.

BAB VII
PENGELOLAAN
(sesuai PP no 9)

Pasal 17

(1) Pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam dilakukan oleh Pengurus.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengelola yang diangkat oleh Pengurus.

(3) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa perorangan atau badan usaha, termasuk yang berbentuk badan hukum.

(5) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengelola wajib mengadakan kontrak kerja dengan Pengurus.

Pasal 18

(1) Dalam hal Pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c.mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.

(2) Dalam hal Pengelola adalah badan usaha wajib memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

a. memiliki kemampuan keuangan yang memadai;

b. memiliki tenaga managerial yang berkualitas baik.

Pasal 19

Dalam hal Pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 20

Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka:

a. sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.

b. di antara Pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping.

Pasal 21

(1) Pengelolaan Unit Simpan Pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.

(2) Pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan unit yang bersangkutan, dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:

a. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi;

b. pemupukan modal Unit Simpan Pinjam;

c. membiayai kegiatan lain yang menunjang Unit Simpan Pinjam.

(3) Sisa pendapatan Unit Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya dan keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.

(4) Pembagian dan penggunaan keuntungan Unit Simpan Pinjam diajukan oleh Pengurus Unit Simpan Pinjam untuk mendapat persetujuan para anggota yang telah mendapat pelayanan dari Unit Simpan Pinjam.

Pasal 22

(1)    Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi Simpan Pinjam setelah dikurangi dana cadangan, dipergunakan untuk :

  1. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi;
  2. membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan ketrampilan;
  3. insentip bagi Pengelola dan karyawan;
  4. keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi.

(2)    Penentuan prioritas atau besarnya dana untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 23

(1)    Dalam menjalankan usahanya, Pengelola wajib memperhatikan aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait.

(2)    Aspek permodalan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

a. modal sendiri koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus ditingkatkan;

b. setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal sendiri;

c. antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimbang.

(3)    Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

a. penyediaan aktiva lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek;

b. ratio antara pinjaman yang diberikan dengan dana yang telah dihimpun.

(4)    Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. penghimpunan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali;
  2. ratio antara modal pinjaman dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang.

(5)    Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. rencana perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah yang wajar untuk dapat memupuk permodalan, pengembangan usaha, pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan;
  2. ratio antara Sisa Hasil Usaha (SHU) atau keuntungan dengan aktiva harus wajar.

(6)    Untuk menjaga kesehatan usaha, Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam tidak dapat menghipotekkan atau menggadaikan harta kekayaannya.

BAB VIII
MODAL KOPERASI

Pasal 24

(1) Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.(2) Simpanan Anggota terdiri dari :1) Simpanan Pokok;2) Simpanan Wajib;3) Simpanan Sukarela.(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota.

BAB IX
JENIS PINJAMAN dan BAGI HASIL PINJAMAN

Pasal 25

(1)    Jenis Pinjaman terdiri dari Pinjaman  Produktif, Pinjaman Konsumtif Primer, dan Pinjaman Konsumtif Sekunder.

(2)    Pinjaman Produktif adalah Pinjaman untuk modal kegiatan usaha.

(3)    Pinjaman Konsumtif Primer adalah Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer)

(4)    Pinjaman konsumtif Sekunder adalah Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sekunder.

BAB X

SISA HASIL USAHA

Pasal 26

(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.

BAB XI
JANGKA WAKTU

Pasal 27

Koperasi ini dibentuk untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB XII
SANKSI-SANKSI

Pasal 28

(1)    Bagi Anggota yang tidak mematuhi Anggaran Dasar ini dapat dikenakan sanksi.

(2)    Jenis-jenis sanksi secara berurutan dari yang paling ringan adalah:

  1. Teguran
  2. Peringatan
  3. Dicabut keanggotaan

(3)    Cara pemberian sanksi selain dengan secara lisan, juga harus dibuat dalam bentuk tertulis.

(4)     Sanksi terberat yakni yang dimaksud dengan ayat 2 huruf c harus merupakan hasil Rapat Anggota.

BAB VII

LAIN-LAIN

Pasal 29

Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Syarat-syarat Keanggotaan

(1)    Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Jawa Barat.

(2)    Pengurus, atau Pembina,  atau staf Yayasan Bina Insan Qur’ani atau kerabat-kerabatnya.

(3)    Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.

BAB II

SIMPANAN

Pasal 2

(1)    Jumlah Simpanan terdiri dari:

  1. Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.
  2. Simpanan Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.

(2)    Ketiga Simpanan yang dimaksud ayat 1,  hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap tahun.

(3)    Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

BAB III
PINJAMAN

Pasal 3

Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman:

(1)    Minimal 3 (tiga) bulan setelah masuk Anggota

(2)    Mengisi formulir permohonan peminjaman

(3)    Sudah melunasi peminjaman sebelumnya.

(4)    Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan koperasi.

Pasal 4

Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus.

BAB IV
BAGI HASIL PINJAMAN

Pasal 5

(1)    Bagi Hasil Pinjaman Produktif Mudharabahntukan berdasarkan kesepakatan saat akad peminjaman antara 1 s.d 10 persen.

(2)    Bagi Hasil Konsumtif Primer tidak ditentukan, tetapi berdasarkan kerelaan dan kemampuan anggota peminjam.

(3)    Bagi Hasil Konsumtif Sekunder berdasarkan kerelaan dan kemampuan anggota peminjam, tetapi tidak kurang dari 1 persen.

BAB V

KEUANGAN

SALDO KAS

Saldo minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.

Pasal 7f

BAB
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :1. Untuk Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) + Pendapatan kotor (seluruh Anggota)2. Untuk pengurus :( Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.

BAB
SANGSI-SANKSI

Pasal 8

(1) Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(2) Apabila Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.

Pasal 9

LAIN-LAIN

Apabila dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan.

Previous Older Entries

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.